Pengertian Hukum
Hukum merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindarkan dalam kehidupan masyarakat dan harus ditegakkan apabila kita menginginkan suatu kehidupan yang damai dan tentram. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa hukum merupakan suatu upaya perbaikan, setidak-tidaknya bagi pelaku kejahatan. Dalam kehidupan masyarakat kita juga jumpai ada seseorang melakukan kejahatan, membuat keresahan dan ketidaknyamanan, Padahal, Apabila kita pahami bahwa sesungguhnya orang yang berbuat baik hakikarnya adalah untuk dirinya sendiri. Begitupula sebaliknya, sesungguhnya bagi orang yang berbuat jahat, kejahatan itu akan menimpa dirinya sendiri.
Ciri-Ciri Hukum
antara lain :
1. terdapat perintah ataupun larangan dan
2. perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang
Tiap-tiap orang harus bertindak demikian untuk menjaga ketertiban dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang dapat disebut juga
kaedah hukum yakni peraturan-peraturan kemasyarakatan.
Sumber hukum:
segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dsb yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu. (KBBI, h. 973).
Menurut Zevenbergen, sumber hukum adalah sumber terjadinya hukum; atau sumber yang menimbulkan hukum.
C.S.T. Kansil menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan sumber hukum ialah, segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Yang dimaksudkan dengan segala apa saja, adalah faktor-faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum. Sedang faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara formal artinya ialah, dari mana hukum itu dapat ditemukan , dari mana asal mulanya hukum, di mana hukum dapat dicari atau di mana hakim dapat menemukan hukum sebagai dasar dari putusannya.
Menurut Achmad Ali sumber hukum adalah tempat di mana kita dapat menemukan hukum. Namun perlu diketahui pula bahwa adakalanya sumber hukum juga sekaligus merupakan hukum, contohnya putusan hakim.
MACAM (PEMBEDAAN) SUMBER-SUMBER HUKUM
Beberapa pakar secara umum membedakan sumber-sumber hukum yang ada ke dalam (kriteria) sumber hukum materiil dan sumber hukum formal, namun terdapat pula beberapa pakar yang membedakan sumber-sumber hukum dalam kriteria yang lain, seperti :
a. Menurut Edward Jenk , bahwa terdapat 3 sumber hukum yang biasa ia sebut dengan istilah “forms of law” yaitu :
1. Statutory;
2. Judiciary;
3. Literaty.
b. Menurut G.W. Keeton , sumber hukum terbagi atas :
1. Binding sources (formal), yang terdiri :
- Custom;
- Legislation;
- Judicial precedents.
2. Persuasive sources (materiil), yang terdiri :
- Principles of morality or equity;
- Professional opinion.
SUMBER HUKUM MATERIIL & SUMBER HUKUM FORMAL
Pada umumnya para pakar membedakan sumber hukum ke dalam kriteria :
a. Sumber hukum materiil; dan
b. Sumber hukum formal.
Menurut Sudikno Mertokusumo , Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
Sedang Sumber Hukum Formal, merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan.
SUMBER HUKUM FORMAL
Sumber hukum formal adalah sumber hukum dari mana secara langsung dapat dibentuk hukum yang akan mengikat masyarakatnya. Dinamai dengan sumber hukum formal karena semata-mata mengingat cara untuk mana timbul hukum positif, dan bentuk dalam mana timbul hukum positif, dengan tidak lagi mempersoalkan asal-usul dari isi aturan-aturan hukum tersebut.
Sumber-sumber hukum formal membentuk pandangan-pandangan hukum menjadi aturan-aturan hukum, membentuk hukum sebagai kekuasaan yang mengikat. Jadi sumber hukum formal ini merupakan sebab dari berlakunya aturan-aturan hukum.
Yang termasuk Sumber-sumber Hukum Formal adalah :
a. Undang-undang;
b. Kebiasaan;
c. Traktat atau Perjanjian Internasional;
d. Yurisprudensi;
e. Doktrin.
1. Undang-undang :
Undang-undang di sini identik dengan hukum tertutlis (ius scripta) sebagai lawan dari hukum yang tidak tertulis (ius non scripta). Pengertian hukum tertulis sama sekali tidak dilihat dari wujudnya yang ditulis dengan alat tulis.. dengan perkataan lain istilah tertulis tidak dapat kita artikan secara harfiah, namun istilah tertulis di sini dimaksudkan sebagai dirumuskan secara tertulis oleh pembentukan hukum khusus (speciali rechtsvormende organen).
Undang-undang dapat dibedakan atas :
a. Undang-undang dalam arti formal, yaitu keputusan penguasa yang dilihat dari bentuk dan cara terjadinya sehingga disebut undang-undang. Jadi undang-undang dalam arti formal tidak lain merupakan ketetapan penguasa yang memperoleh sebutan undang-undang karena cara pembentukannya.
b. Undang-undang dalam arti materiil, yaitu keputusan atau ketetapan penguasa, yang dilihat dari isinya dinamai undang-undang dan mengikat setiap orang secara umum.
2. Kebiasaan :
Dasarnya : Pasal 27 Undang-undang No. 14 tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman di Indonesia mengatur bahwa: hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Dalam penjelasan otentik pasal di atas dikemukakan bahwa dalam masyarakat yang masih mengenal hukum yang tidak tertulis serta berada dalam masa pergolakan dan peralihan, hakim merupakan perumus dan penggali nilai-nilai hukum yang hidup di kalangan rakyat. Untuk itu ia harusterjun ke tengah-tengah masyarakatnya untuk mengenal, merasakan dan mampu menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian hakim dapat memberikan putusan yang sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.
3. Traktat atau Perjanjian Internasional :
Perjanjian Internasional atau traktat juga merupakan salah satu sumber hukum dalam arti formal. Dikatakan demikian oleh karena treaty itu harus memenuhi persyaratan formal tertentu agar dapat diterima sebagai treaty atau perjanjian internasional.
Dasar hukum treaty: Pasal 11 ayat (1 & 2) UUD 1945 yang berisi :
(1) Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain;
(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luasdan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara, dan /atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR.
4. Yurisprudensi :
Pengertian yurisprudensi di Negara-negara yang hukumnya Common Law (Inggris atau Amerika) sedikit lebih luas, di mana yurisprudensi berarti ilmu hukum. Sedangkan pengertian yurisprudensi di Negara-negara Eropa Kontinental (termasuk Indonesia) hanya berarti putusan pengadilan. Adapun yurisprudensi yang kita maksudkan dengan putusan pengadilan, di Negara Anglo Saxon dinamakan preseden.
Sudikno mengartikan yurisprudensi sebagai peradilan pada umumnya, yaitu pelaksanaan hukum dalam hal konkret terhadap tuntutan hak yang dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh suatu Negara serta bebas dari pengaruh apa atau siapa pundengan cara memberikan putusan yang bersifat mengikat dan berwibawa.
Walaupun demikian, Sudikno menerima bahwa di samping itu yurisprudensi dapat pula berarti ajaran hukum atau doktrin yang dimuat dalam putusan. Juga yurisprudensi dapat berarti putusan pengadilan.
Yurisprudensi dalam arti sebagai putusan pengadilan dibedakan lagi dalam dua macam :
a. Yurisprudensi (biasa), yaitu seluruh putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan pasti, yang terdiri dari :
1) Putusan perdamaian;
2) Putusan pengadilan negeri yang tidak di banding;
3) Putusan pengatilan tinggi yang tidak di kasasi;
4) Seluruh putusan Mahkamah Agung.
b. Yurisprudensi tetap (vaste jurisprudentie), yaitu putusan hakim yang selalu diikuti oleh hakim lain dalam perkara sejenis.
5. Doktrin :
Doktrin adalah pendapat pakar senior yang biasanya merupakan sumber hukum, terutama pandangan hakim selalu berpedoman pada pakar tersebut.
Doktrin bukan hanya berlaku dalam pergaulan hukum nasional, melainkan juga dalam pergaulan hukum internasional, bahkan doktrin merupakan sumber hukum yang paling penting.
Begitu pula bagi penerapan hukum Islam di Indonesia, khususnya dalam perkara perceraian dan kewarisan, doktrin malah merupakan sumber hukum utama, yaitu pendapat pakar-pakar fiqh seperti Syafii, Hambali, Malik dan sebagainya.
Pembagian Hukum
HUKUM AGRARIA
Macam –macam hak dalam hokum agrarian di bedakan atas subjek,objek,cara memperoleh dan jangka waktu berakhirnya
Macam-macam hak atas tanah menurut pasal 16 UUPA :
- hak milik
merupakan hak atas tanah yag terkuat , terpenuh dan bersifat turun temurun serta merupakan induk dari hak-hak lain dengan jangka waktu yang tidak terbatas
- hak guna usaha
merupakan hak untuk mengusahakan suatu bidang tanah bagi usaha-usaha pertanian atas tanah negara yang di peroleh melalui permohonan hak.
Hak guna usaha ini memiliki jangka waktu tertentu , yaitu selama 36 tahun dan dapat diperpanjang serta di perbaharui hak guna usaha ini bisa dialihkan , dijaminkan ,dan dapat diwariskan
- hak guna bangunan
hak untuk membuat bangunan di atas sebidang tanah milik Negara yang diperoleh melalui permohonan hak . hak ini memiliki jangka waktu tertentu yaitu selama 30 tahun , tetapi dapat diperpanjang dan di perbaharui
- hak pakai
merupakan hak untuk memakai atau menggunakan suatu bidang tanah sesuai dengan sifat kemampuan tanahnya
- hak sewa
merupakan hak untuk menggunakan suatu bangunan dengan jangka waktu tertentu , dengan suatu jangka waktu tertentu yang disepakatti .
- hak memungut hasil
hak untuk mengambil manfaat dari suatu bidang tanah tertentu berdasarkan suatu perjanjian
- hak tangguangan
merupakan hak atas tanah yang di peroleh berdasarkan suatu perjanjian otrentik atas suatu bidang tanah yang disebut sebagai perjanjian pertangguangan , ini merupakan perjanjian tambahan atau perjanjian accesoir
HUKUM LINGKUNGAN
- sejarah
pemikiran untuk mengkaji dan mengembangkan masalah lingkungan hidup di Indonesia untuk pertama kali di mulai pada tahun 1972 . ketika prof. Dr. mochtar atmadja . SH.LLM menyampaikan beberapa pikiran dan saranya tentang bagaimana peratuaran hokum lingkungan tersebut . setelah berlakunya UU lingkungan hidup pada tgl 11-03-1982 , terciptanya suatu system yang memayungi semua peraturan P’UU-an
- pengertian
keseluruhan poeratuaran yang mengatur tingkah laku manusia tentang apa seharusnya di lakukan atau tidak terhadap lingkungan hidup
- asas, tujuan &sasaran hokum lingkungan
- terciptanya keselarasan hubungan sntar manusia dengan lingkungan hidup
- terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secvara bijaksana
- terwujudnya manusia Indonesia sebagai Pembina lingkungan hidup
- terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang &mendatang
- terlindungnya Negara terhadap dampak kegiatan di luar wilayah Negara yang menyebabkan kerusakan & pencemaran lingkungan
HUKUM ADAT
- sejarah
peraturan adat istiadat kita ini , pada hakikatnya sudah terdapat pada zaman kuno ,(pra-hindu)
adat istiadat yang sudah hidup dalam masyarakat pra-hindu tersebut menurut ahli hokum merupakan adapt melayu – polensia , lambat laun dating dikepulauan kita ini kultur hindu , kemudian kultur islam & Kristen yng mempengaruhi kultur asli
- istilah dan pengertian
pada awal sebelum abad ke-19 , hokum adat di identikan dengan hokum agama yang dalam bahasa belanda
godsdiens tigeweten selaras dengan pendapat Van Den Breg yang memperkenalkan teori receptia in complexto , yang menyatakan bahwa hokum adat golongan (hokum) masyarakat merupakan receptie seluruh agama yang dianut masyarakat
- system
tiap hokum merupakan suatu system , artinya kompleks normanya itu merupakan suatu kebulatan sebagai wujud kesatuan pikiran yang hidup di masyarakat
system hokum adapt bersendi atas dasar alam pikiran bangsa Indonesia yang sudah barang tentu berlainan dengan alam pikiran yang menguasai hokum bharat
antara system hokum adat &system hokum barat terdapat beberapa perbedaan ynag fundamental , misalnya :
- hokum barat mengenal zakelijke rechten & personal ijke rechten
- hokum adattidak mengenal pembagian hak
- kedudukan hokum adat dalam tata hokum Indonesia
hokum adat di pakai sebagai sinonim dari hukun=m yang tidak tertullis di dalam peraturan legislative (unstatutory law ) hokum yang hidup sebagai konvesi pada bahan-bahan hokum Negara (parlemen dewan-dewan profinsi ) , hokum yang hidup sebagai peraturan kebiasaan yang di pertahankan di dalam pergaulan hidup
- tata susunan hokum masyarakat adat
- persekutuan hokum
- struktur persekutuan hokum
- lingkaran hokum adat
- sifat pimpinan kepala – kepala rakyat
- susunan tradisional masyarakat desa
- perubahan –perubahan di dalam suasana desa
Pengertian Negara
Negara berbeda dengan bangsa. Jika bangsa merujuk pada kelompok orang atau persekutuan hidup maka Negara adalah sebuah organisasi sekelompok orang yang berada didalamnya. Negara adalah organisasi politik dari kekuasaan politik. Negara merupakan bentuk organisasi dari masyarakat atau kelompok orang yang mempunyai kekuasaan mengatur hubungan dengan menyelenggarakan ketertiban dan menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama.
Negara disebut organisasi kekuasaan politik karena dapat memaksakan kekuasaan tersebut secara sah pada semua orang yang ada dalam wilaahnya. Dengan demikian bangsa itu adalah bagian dari suatu Negara itu sendiri. Bangsa atau persekutuan hidup manusia adalah salah satu unsure dari Negara
Beberapa pengertian Negara antara lain:
a. Suatu organisasi diantara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekeiompok atau beberapa kelompok manusia.
b. Suatu perserikatan yang melaksanakan suatu pemerintaan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa yang berada dalam suatu wilayah masyarakat tertentu dan membedakannya dengan kondisi masyarakat dunia luar untuk ketertiban social.
c. Suatu asosiasi yang meyelenggarakan penertiban dalam suatu masyarakat atau wilayah dengan berdasarkan system hukum yang diselenggarakan suatu pemerintah. Untuk maksud tersebut, pemerintah diberi kekuasaan memaksa.
Sebagai organisasi kekuasaan, Negara memiliki sifat memaksa, monopoli dan mencakup semua.
a. Memaksa dalam arti memiliki kekuasaan untuk menyelenggarakan ketertiban, dengan memakai kekerasan fisik secara legal.
b. Monopoli artinya memiliki hak untuk menetapkan tujuan bersama masyarakat. Negara memiliki hak untuk melarang sesuatu yang bertentangan dan menganjurkan sesuatu yang dibutuhkan masyarakat.
c. Mencakup semua artinya semua peraturan dan kebijakan Negara berlaku untuk semua orang tanpa kecuali.
Tugas Utama Negara(Pemerintah)
Akhir-akhir ini wajah Indonesia dipenuhi oleh beribu-ribu massa yang panik dengan wajah musram, kusam, dan geram berdesak-desakan di arena pasar murah untuk sekedar mendapatkan sekilo beras, sebotol minyak goreng, seliter minyak tanah, bahkan antrian gas yang konon dijamin pemerintah. Wajah-wajah geram juga terlihat di setiap demontrasi massa yang berujung anarkis. Semua gambaran suram ini adalah sebagai akibat dari rangkaian krisis yang amat berat yang dialami oleh bangsa ini seperti krisis ekonomi, krisis lingkungan hidup, dan krisis sosial. Berbagai krisis tersebut telah membawa bangsa ini kepada ketidakpastian masa depan.
Manusia memang sering terjerat oleh perangkap yang dibuatnya sendiri. Sering kali krisis justru disebabkan kegagalan dalam dalam melaksanakan skenario. Rencana pembangunan misalnya, dijalankan secara semu. Di permukaan tampak realitas kemajuan dan pertumbuhan yang spektakuler dan sangat cepat, tetapi di dasar permukaan bertumpuk biang-biang dari kehancuran yang tidak pernah ingin dimunculkan di permukaan. Dalam menanggulangi bencana-bencana yang menimpa bangsa ini, pemerintah maupun kita sebagai masyarakatnya sering bersifat mono kausal –seperti menanggulangi banjir dengan mengeruk sungai− tanpa melihat biang dari kejadian itu. Biang dari segala biang ini salah satunya adalah krisis moral bangsa ini sendiri.
Ketika kita berbicara moral, maka kita tidak bisa menafikan agama. Secara tegas bangsa
Indonesia menempatkan agama sebagai pilar utama. Ini termaktub dalam sila pertama Pancasila,
Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan pengakuan tersebut seharusnya peran moral agama adalah
sebagai pondasi dari kehidupan sosial, politik, ekonomi, budaya, pertahanan, keamanan, dan lain-lain. Hal ini seharusnya difahami secara mendalam dan teraplikasikan dalam kehidupan bangsa ini, bukan hanya menjadi kalimat seremonial setiap senin pagi.
Untuk merealisasikan hal itu, pemerintah (baik bersifat individu maupun sistem) harus membuat konsolidasi yang valid dengan masyarakat atau elemen-elemen tertentu yang terkait dalam penanggulangan masalah moral bangsa ini. Santri misalnya, santri adalah kelompok masyarakat yang sangat potensial dalam menanggulangi masalah moral ini. Bagaimanpun juga, santri adalah perpanjangan dari agama dan nilai humanisme yang menginginkan tegaknya keadilan dan kesejahteraan bangsa. Namun sayang, organ-organ keagamaan ini harus kita akui masih ada.
Sifat-Sifat Negara
- Sifat memaksa agar peratura perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.
- Sifat Monopoli : Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat.
- Sifat mencakup semua (all encompassing, all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali
Bentuk-Bentuk Negara
- negara federal
- negara demokrasi
Unsur-unsur Negara
- PendidikanPenduduk negara adalah semua orang yang pada suatu wktu mendiami wilayah negara mereka secara sosiologi lazim disebut rakyat dari negara itu. Rakyat dalam huungan ini diartikan sebagai sekumpuan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Ditinjau dari segi hukum, rakyat merupakan warga negara suatu negara. Waraga negara adalah seluruh indiidu yang mempunyai ikatan hukum dengan suatu negara tertentu.
Menurut hukum international, tiap-tiap negara berhak untuk menetapkan sediri siap yang akan menjadi warga negaranya. Ada dua azas yang biasanya dipakai dalam penetuan kewarganegaraan yaitu : - Asas ius soli (law of the soil) menentukan warga negaranya berdasarkan tempat tinggalnya, dalam arti siapapun yang bertempat tinggal disuatu negara adlah warga negara tersebut.
- Asas Ius sanguinis (law of the blood) menentukan warga negara berdasarkan pertalian darah, dalam arti siapapun seorang anak kandung (yang sedrah seketurunan dilahirkan oleh seoran gwarga negara ternentu. Maka anak tersebut juga dianggap wrga negara yang bersangkutan.
Pengertian Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang menatur dan memimpin negara. Tanpa pemerintah tidak mungkin negara itu berjalan dengan baik. Pemerintah menegakkan hukum dan memberantas kekacauanm mengadakan perdamaian dan menyelaraskan kepentingan-kepentingan yang bertentangan. Pemerintah yang menetapkan menyatakan dan menjalankan kemauan individu-individu yang tergabung dalam organisasi politik yang disebut negara. Pemerintah adlah badan yang mengatur urusan sehari-hari yang menjalankan tujuan-tujuan negara, menjalankan fungsi-fungsi kesejahteran bersama.
Warga Negara
•Warga Negara adalah orang yang terkait dengan sistem hukum Negara dan mendapat perlindungan Negara.
•Warga Negara secara umum ada Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.
•Warga negara adalah orang yg tinggal di dalam sebuah negara dan mengakui semua peraturan yg terkandung di dalam negara tersebut.
•Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara.
Kriteria menjadi warganegara
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1.setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
2.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
3.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
4.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
5.anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
6.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
7.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
8.anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
10.anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
11.anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
12.anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
1.anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
2.anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
3.anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
4.anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1.Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2.Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia.
Jadi, warga negara adalah orang yang tinggal di suatu negara dengan keterkaitan hukum dan peraturan yang ada dalam negara tersebut serta diakui oleh negara, baik warga asli negara tersebut atau pun warga asing dan negara tersebut memiliki ketentuan kepada siapa yang akan menjadi warga negaranya.
Orang-orang yang ada satu wilayah negara
- Pemerintah
- lembaga staff kepemerintahan
- pemerintah daerah
- rakyat
menurut saya:
negara harus menganut suatu asas hukum tertentu tetapi yang tidak bebenturan dengan hukum HAM serta ada ketentuan yang mengikat kepada warga negara itu sendiri.
sumber: